Kampung-Kampung dan Pulau-Pulau di Melanesia tetap menjadi Tempat Layak Huni bagi Segnap Komunitas Makhluk
PROGRAM PROYEK
Program Peta Geografis
Peta Geografis terutama berpatokan kepada Peta Sosial yang dibuat oleh suku yang bersangutan, yang kemudian dicocokkan dengan peta modern (pemerintah) dan peta Google.com
Peta Geografis yang dibuat sendiri oleh MADAT Suku di-
Program Peta Storyline (Garis Cerita)
Storyline berisi tokoh, narasi dan tepat dengan tema-tema cerita yang berisi pengajaran-pengajaran dan pengetahuan yang berguna untuk menjalani kehidupan pada hari ii dan hari esok.
Storyline membangu MADAT dalam melindungi dan memajukan kegiatan Konservasi Alam.
Program Peta Sosial-Budaya
Peta Sosial-Budaya menyelaskan nama-nama marga, keluarga, klen, suku dalam kaitannya dengan tempat, bentang alam, dan jalan-cerita (storyline).
Peta Sosial-Budaya ditulis sebagai hasil dari Sidang-Sidang Adat, wawancara dan penelitian pustaka.
Program Legalisasi Hukum MADAT
Hukum MADAT bukanlah Hukum Adat. Hukum MADAT ialah Hukum dari Masyarakat Adat, dan bukan Aturan kebiasaan dalam satu suku seperti definisi umum.
Hukum MADAT ditulis berpatokan pada Peta Geografis, Peta Sosial-Budaya dan Peta Storyline.
sidang adat dan sidang alam

Sidang Alam
Sidang-Sidang Alam berlangsung di tempat-tempat sidang yang disediakan oleh tua-tua adat dengan topik pembahasan Keseimbangan dalam kehidupan, melibatkan makhluk manusia, tumbuhan, hewan, benda alam, bentang alam, dan makhluk roh.
Sidang-Sidang Alam dipimpin oleh tua-tua adat yang mewakili berbagai komunitas makhluk.

Sidang Adat
Sidang-Sidang Adat diselenggarakan dengan tujuan merapatkan, menyelesaikan, membahas berbagai isu dan masalah dalam MADAT yang bersangkutan.
Sidang-Sidang ADAT dipimpin oleh tua-tua adat dan diselenggarakan menurut cakupan wilayah dan topik bahasannya.
PROGRAM PASCA PROYEK
Kebijakan dasar SAPA untuk setiap suku yang dilayani pemetaan dan legalisasi Hukum Adat untuk selanjutnya memelihara Hukum Adat dan melanjutkan kehidupan MADAT modern.
YAYASAN SAPA SUKU
Yayasan Sahabat Alam Papua Suku…. didirikan bersama oleh SAPA dan para Tua-Tua Suku dengan prinsip 1 Suku 1 Yayasan.
Fungsi Utama Yayasan SAPA Suku ialah untuk secara hukum modern mewakili suku yang bersangkutan secara hukum atas tanah adat milik suku yang bersangkutan sehingga pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Adat Suku dikelola secara hukum oleh Yayasan Suku.
Kemudian, secara hukum Yayasan mewakili MADAT yang bersangkutan secara hukum di pengadilan, di hadapan pemerintah maupun dalam hubungannya dengan pihak luar lainnya.
Yayasan Suku berberan penting dalam penegakkan Hukum MADAT di dalam Suku yang bersangkutan.
KOPERASI SAPA SUKU
Koperasi Suku difasilitasi oleh SAPA, didirikan oleh Suku yang bersangkutan.
Fungsi Utama Koperasi Suku ialah menyelenggarakan segala kegiatan eonomi demi mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya bagi MADAT Suku yang bersangkutan, di dalma Wilayah Adat yang bersangkutan.
Secara hukum, Koperasi Suku bertanggung-jawab atas pengelolaan tanah adat yang diwakili oleh Yayasan SAPA Suku.
Secara ekonomi, Koperasi Suku ialah satu-satunya badan hukum Suku yang berwenang atas pengelolaan ekonomi di wilayah Suku.
Koperasi Suku berperan dalam mengembangkan sistem ekonomi yang adil dan merata, dengan prinsip kearifan Melanesia yang mengedepankan independensi yang saling menghormati dan saling mentungungkan dan berkecukupan.