Design a site like this with WordPress.com
Get started

PT PPMA: Penting mempercepat Pemetaan Wilayah Adat Suku di Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan Terbatas Untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA) Naomi Marasian menyatakan, penting mendorong percepatan pemetaan wilayah adat suku-suku di Tanah Papua. Sebab, kehadiran investasi kini menjadi ancaman bagi keberadaan masyarakat adat di tanah Papua dan wilayah adatnya.

Pernyataan itu dikatakan Naomi Marasian dalam webinar “Jaga Ekosistem, Jaga Iklim: Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua oleh Masyarakat Adat” yang digelar Yayasan EcoNusa, Jumat (22/10/2021). “Kalau tidak wilayah adat masyarakat adat itu akan menjadi sasaran empuk investasi,” kata Marasian. Menurutnya, pemerintah daerah punya kewenangan meyakinkan pemerintah pusat, mengenai upaya melindungi masyarakat adat dengan wilayah adatnya.

Ini dinilai penting, karena kewajiban negara melindungi warganya. Akan tetapi, jangan ada kompromi lain dilakukan oleh negara yang justru akan menghancurkan ruang-ruang hidup masyarakat adat. “Ada banyak pengalaman melihat masyarakat adat mengalami ancaman, teror, diskriminasi, karena terlanjur dengan ruang-ruang hidup atau wilayah adat mereka dibebani izin,” ucapnya.

Namun ia mengakui, luasnya wilayah Tanah Papua menyebabkan pemetaan wilayah adat setiap suku susah susah, gampang dilaksanakan. Sebab, ini berkaitan dengan kepemilikan hak komunal sehingga dalam proses kesepakatan saat pemetaan bisa cepat, juga mungkin akan rumit, karena menyangkut hak hidup orang atau kelompok.

“Tanah dan hutan adalah kekayaan alam masyarakat adat di Papua,” ujarnya. Akan tetapi lanjutnya, ketika bicara bagaimana menjaga hutan, alam dan ekosistem, penting juga menjaga masyarakat adat karena mereka adalah satu bagian dari kesatuan dan sistem pengendaliannya ada pada masyarakat adat. “Pekerjaan ini memang pekerjaan panjang, dan dibutuhkan waktu juga dukungan semua pihak,” katanya. Sementara itu, Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai mengatakan regulasi di Indonesia, sama sekali tidak disebutkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) wajib mendapatkan izin masyarakat adat sebagai syarat perizinan dari Pemerintah.

“Padahal masyarakat adat telah ada sebelum negara hadir. Selain itu, tidak adanya pemberian kewenangan pada seluruh bidang pemerintahan kepada Pemerintah Provinsi Papua,” kata Gobai. Menurutnya, semua masih dibatasi undang-undang (UU) sektoral, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai pendayagunaan SDA masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Katanya, ini menyebabkan sulit mengukur komitmen pemerintah provinsi dalam pengelolaan hutan untuk masyarakat adat. “Kalau mau bicara pengelolaan SDA di Papua, cara pandang kita harus clear dulu.

Orang Papua ini dipandang bagaimana?

Apakah kami disukai karena tanah kami yang kaya, atau manusianya yang adalah manusia sejati sama dengan manusia lain di muka bumi,” ucapnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Artikel ini telah tayang di jubi.co.id -LINK Sumber- https://jubi.co.id/pt-ppma-penting-mempercepat-pemetaan-wilayah-adat-suku-di-papua/?fbclid=IwAR0zFKROWU96LlqFKEU3WOfHJi9-Gp1xm1GiQVPdJsNorqD0lAMbHjV8r94

Advertisement

Published by melanesianews

Free West Papua is Free Melanesia, News and Information Updates on and from Melanesia

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: